Skip to main content

Pembunuh Auziah,Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Dimas Di Vonis 20 Tahun Kurungan Penjara
Terdakwa Dimas Di Vonis 20 Tahun Kurungan Penjara

Bengkulu -Sidang terdakwa  pembunuh yang menewaskan Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu Auzia Umi Detra divonis  Majelis Hakim 20 tahun kurungan penjara, walaupun Pengacara Dimas telah menyampaikan Nota Pembelaan, sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bengkulu, (6/6)

Sidang tersebut selaku majlis hakim 
Sinambela ,SH bertindak selaku Hakim Ketua, Boy Syailendra SH dan Maria SH Hakim Anggota. 

Dalam sidang ini Dimas didampingi Pengacaranya Nely Angreini serta nampak hadir juga pihak keluarga Korban maupun terdakwa. 

Sebelumnya Pengacara Dimas Nely Angreini telah menyampaikan nota pembelaan pada 30 Mei lalu, Dalam Nota Pembelaan tersebut terurai bahwasannya Pihak Kuasa Hukum mengharapkan Hakim meminta keringanan Hukuman terhadap terdakwa dengan alasan sebagai berikut :
1. Sebelumnya terdakwa Belum terlibat hukum
2. Terdakwa telah mengaku menyesal dalam persidangan dan berjanji tidak mengualngi perbuatan tersebut
3. Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban
4. Ayah Korban telah memaafkan terdakwa 
5. Keluarga korban siap membina terdakwa menjadi insan yang lebih baik lagi
6. Terdakwa merupakan pemuda yang berprestasi di Bidang Bela Diri Karate dan telah membanggakan Provinsi Bengkulu dikanca Nasional.

Dalam persidangan tersebut diungkapkan juga sebelumnya Pengadilan Negeri telah menghadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan yang merujuk bahwasannya Dimas bersalah. 

Berdasarkan temuan dan fakta dalam Persidangan tersebut, terdakwa Dimas yang sebelumnya dituntut 20 Tahun Kurungan Penjara diputus Majelis Hakim 20 Tahun kurungan penjara. 

Karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1, Pasal 87 ayat C , UU No 35 Tahun 2015. 

Dalam putusannya Hakim Ketua menjelaskan Hukuman 20 Tahun Kurungan Penjara yang diputus akan dipangkas dengan masa penahanan pelaku. 

"Berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara, dan dipangkas dengan masa penahanan" tegas Diris.(Rori Oktriyansah)

Dibaca 97 kali

Facebook comments