Bengkulu - Tim Satuan Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Para pelaku diantaranya, SP (17) warga Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, NE (26) warga Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, GA (24) warga Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan IS (42) Warga Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Untuk terduga pelaku SP mengendarai sepeda motor yang mana saat itu terduga pelaku bersama rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku memepet korban dan mengambil HP milik korban di kantong saku sebelah kiri korban.
Dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui telah melakukan tindak pencurian dan kekerasan, serta mengakui telah mengambil Handphone merk Xiaomo milik korban yang di lakukan dikawasan Jalan Pantai Panjang.
"Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP," ujar Kapolres Bengkulu Akbp Prianggodo Heru, Senin (17/9).
Sedangkan kronologis kejadian yang dilakukan NE, GA, IS. Pada hari sabtu tanggal 8 september 2018 sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu pelaku GA pergi ke rumah pelaku IS dan bertemu dengan satu pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kemudian mengajak pelaku GA berkeliling mencari mangsa. Setibanya di tempat kejadian, pelaku melihat motor korban terparkir di pinggir jalan di hiburan pasar malam. Setelah berhasil membawanya, motor korban kemudian dibawa pulang ke rumah IS yang kemudian IS di jual seharga 3 juta.
"Barang bukti yang diamankan yakni 1 kunci T, 1 lembar STNK dan 1 unit sepeda motor," kata Kapolres. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments