Bengkulu - Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad melarang atribut kampanye berupa stiker, kalender dan yang lainnya tidak diboleh ditempatkan pada fasilitas umum, termasuk di angkutan kota. Hal tersebut dikatakan Rayendra kepada viraplpublik, Rabu (7/3).
Dalam pantauan di lapangan, terlihat terdapat stiker salah satu gambar pasangan calon (paslon) dipasang pada angkot di Kota Bengkulu.
Ditambahkan Rayendra, jika yang ditemukan tersebut tentunya tidak diperbolehkan dilakukan oleh Paslon, karena itu berada pada lingkup publik atau fasilitas umum.
Menurut dia, adanya adanya temuan gambar paslon pada angkota, tentunya belum bisa dikatakan bentuk pelanggaran, karena masih mengkaji bersama pihak terkait. “Namun demikian jika benar terbukti nanti, kita bisa langsung tindak lanjuti kepada paslon yang melakukan pelanggaran itu,” tegasnya. (Ria)
Facebook comments