Empat Lawang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Rapat Paripurna Ke I Masa Sidang Pertama dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 oleh Bupati Empat Lawang, Selasa (7/3/2023).
Ketua DPRD Empat Lawang Persi mengatakan, Laporan Pertanggungjawaban ini bukan laporan pertanggung jawaban APBD, melainkan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Namun LKPJ adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah ke DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah, yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yg dilaksankan oleh pemerintah daerah selema satu tahun anggaran.
“Yang mekanismenya diatur berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Regulasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019,” jelas Persi.
Sementara Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyampaikan, secara garis besar LKPJ Bupati Empat Lawang tahun anggaran 2022, terdiri dari 5 BAB.
“Yang memuat visi misi, data umum daerah, penjabaran pendapatan dan belanja daerah, hasil penyelenggara pemerintah daerah serta capaian tugas pembangunan,” katanya. (ADV)
Facebook comments