Skip to main content

Ombudsman Perwakilan Bengkulu Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Sedang Kepada Pemkab Mukomuko

Ombudsman
Ombudsman Perwakilan Bengkulu Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Sedang Kepada Pemkab Mukomuko

Mukomuko - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ade Bardiyanto, ST, M.AP dan Asisten Pencegahan Arsal Aryen pada Jum’at (18/2/2022) menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.

Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2021 melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 kepada 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten. Pada penilaian Kepatuhan tahun 2021 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko mendapat predikat kepatuhan sedang atau berada pada zona kuning.

1

Pada kesempatan tersebut, Ade Bardiyanto yang mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu mengapresiasi semangat Pemerintah Daerah kabupaten Mukomuko dalam hal memperbaiki dan meningkatkan kelengkapan standar pelayanan publik pada pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.

"Banyak hal yang harus ditingkatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, akan tetapi kalau melihat semangat serta komitmen pak Bupati maka Kabupaten Mukomuko bisa saja mencapai predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau pada penilaian tahun 2022 ini dan tahun-tahun berikutnya," tutupnya.

2

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kabupaten Mukomuko, bapak H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA menyampaikan terima kasih atas penilaian dan perhatian Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu kepada pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko. Beliau juga menyampaikan kepada setiap Kepala Perangkat Daerah untuk segera melengkapi standar pelayanan publik sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.

3

"Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Mukomuko harus bisa mencapai predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, serta setiap perangkat daerah wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”, ucapnya

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah, bapak Yandaryat, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Badan,  Inspektur, Staf Ahli, Camat, dan Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Mukomuko. (***)

 

Dibaca 16 kali

Facebook comments