Skip to main content

Oknum Guru Cabul Ancam Tidak Keluarkan Nilai Dua Murid

Oknum guru cabul ditetapkan tersangka. Foto Rori.
Oknum guru cabul ditetapkan tersangka. Foto Rori.

BENGKULU - Oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) swasta di kota Bengkulu, DS (29), ditetapkan tersangka. Pemuda itu ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dua muridnya sendiri. 

Data terhimpun viral publik, aksi terlarang oknum guru itu bermula memberikan mata pelajaran kepada korban, saat malam hari. Saat itu oknum guru meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. 

Di mana kedua korban pun sempat mendapatkan ancaman dari tersangka. DS mengancam tidak akan mengeluarkan nilai korban. 

''Korban diancam tidak akan dikeluarkan nilainya jika tidak menuruti keinginan tersangka. Saat ini korban sudah melapor dua orang, untuk hasil penyidikan tersangka merupakan wali kelas korban,'' kata Waka Polres kota Bengkulu, Kompol. I Gusti Adi Wirawan, Senin (18/11/2019).

''Untuk hasil visum korban positif jadi korban pelecehan,'' sambung Gusti.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, jelas Gusti, tersangka dijerat  Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor. 1 Tahun 2016, tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

''Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,'' pungkas Gusti.(Tv)

Dibaca 42 kali

Facebook comments