Kaur - Tindak lanjut pemberitaan terkait kegiatan calon Bupati Kaur Urut Nomor 2 ditempat tinggal milik seorang ASN sekaligus pejabat Pemda Kaur yang secara sengaja memfasilitasi tempat calon melakukan kegiatan politik, belum ada tindakan nyata dari pihak pengawas pemilu. Akhirnya masyarakat melaporkan hal tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Senin (18/11/2024).
Menurut Warga Kecamatan Kaur Tengah BM sebagai pelapor mengatakan "Kami hari ini melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN sekaligus pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Kaur memberikan pasilitas tempat dalam kegiatan politik calon Bupati urut nomor 2 Gusril Pausi Dan Abdul Hamid di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu "Jelas BM
Dengan adanya kegiatan tersebut, secara sah telah melanggar aturan sebagai berikut:
1. PP No.53 Tahun 2024 Disiplin ASN
2. UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN
3. UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
4. PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Dengan laporan ini kami berharap kepala Bawaslu Kabupaten Kaur agar kiranya dapat menindaklanjuti laporan kami ini terhadap terlapor pejabat Kabupaten Kaur itu sendiri sesuai peraturan yang berlaku, dan kami menunggu keseriusan dari Bawaslu untuk bekerja dalam menjaga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur ini berintegritas baik,” tegas BM.
Sementara Pihak Bawaslu Frengki mengungkapkan telah menerima laporan tersebut.
"Kami telah menerima laporan masyarakat hari ini di Bawaslu dan ini kami layani sebagai mana mestinya,” singkatnya.
“Terkait tindak lanjut laporan ini kami akan melaporkan hasil penerimaan laporan ke atasan kami dan nantinya akan melalui prosedur yang ada,” pungkas Frengki (A0n)
Facebook comments