Skip to main content

Motif Pembunuhan, Tak Terima Korban Campur Tangan Urusan Warisan dengan Mantan Istri

Motif Pembunuhan, Tak Terima Korban Campur Tangan Urusan Warisan dengan Mantan Istri
Motif Pembunuhan, Tak Terima Korban Campur Tangan Urusan Warisan dengan Mantan Istri


Rejang Lebong - Seorang pria berinisial AS (41), warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, atas dugaan tindak pidana pembunuhan, terhadap seorang pria.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak,  saat press release di Mapolres, Rabu (5/6/2024) mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (3/6/2024) di ruangan Apotek Rumah Sakit An-Nissa Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan motif yang berhasil diungkap, tersangka tidak terima korban mencampuri urusan pembagian warisan antara korban dengan mantan istrinya.

"Tesrangka ini tidak terima korban terlibat dalam penyelesaian harta warisan antara tersangka dengan mantan istrinya. Karena tersulut emosi, tersangka kemudian menusuk korban berkali-kali dengan senjata tajam jenis pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Kapolres.

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut dan dada. 

Sementara tersangka usai melakukan aksinya kemudian menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.

Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah pisau sepanjang 35 CM dan barang bukti lainnya.

"Tersangka ini menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terhadap korban," pungkasnya.

Dibaca 4 kali

Facebook comments