Skip to main content

Menkominfo Ditetapkan Jadi Tersangka, Penyidik Geledah Dua TKP

Tim Penyidik Saat Melakukan Penggeledahan di Dua TKP
Tim Penyidik Saat Melakukan Penggeledahan di Dua TKP

Jakarta – Melalui siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI nomor : PR – 560/073/K.3/Kph.3/05/2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/5/2023).

Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:  Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

Menkominfo Ditetapkan Jadi Tersangka, Penyidik Geledah Dua TKP

 

Untuk diketahui, penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Tersangka Plate ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. (**)
 

Dibaca 37 kali

Facebook comments