BENGKULU- Terdakwa Lie En Jun terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek jalan Lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016 sebesar Rp17,5 akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Terkait kasus tersebut Lie En Jun dan sebelumnya telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Majelis hakim juga telah menjatuhkan pidana tambahan, yakni uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 100 juta.
Sisa yang harus dikembalikan Lie yakni sebesar Rp 5,835 miliar, dan apabila tidak mengembalikan atau harta benda milik terdakwa tidak cukup, terdakwa dipidana 2 tahun penjara.
Adanya banding yang akan dilakukan oleh terdakwa, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Pidana Khusus(Aspidsus), Henri Nainggolan menyatakan, Kejaksaan juga akan banding.
“Kita akan mengupayakan banding juga. Sampai saat ini informasi yang kita dapat, Lie En Jun yang baru menyatakan banding. Apabila semuanya banding, kita juga akan banding,” tegas Henri, Senin (30/7).
Terungkapnya kasus korupsi pembangunan Jalan Enggano bermula dari temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) tahun 2017 lalu.
Dari hasil Audit tersebut negara mengalami kerugian Rp 6,9 miliar. Majelis hakim yang diketuai oleh Joner Manik didampingi Gabriel siallagan dan Rahmat selaku hakim anggota menjatuhkan vonis kepada 5 terdakwa lainya:
Yaitu, Saifudin firman telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Pidana 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Pidana tambahan yakni harus membayar uang pengganti Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa. Apabila tidak cukup maka dipidana selama 4 bulan.
Kedua, terdakwa Tami Milani telah terbukti secara sah melakukan tindakan Pidana secara bersama-sama. Pidana penjara 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 336 juta dikurangkan dengan uang yg telah dibalikin ke pihak kejaksaan sebesar Rp 200 juta, maka terdakwa harus mengembalikan lagi sebesar Rp 136 juta.
Dinyatakan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk disita, maka terdakwa dipenjara selama 2 bulan.
Ketiga, terdakwa Moja Asman. terbukti secara sah bersalah Pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Uang pengganti sebesar Rp 93 juta telah dikembalikan ke pihak kejaksaan sebesar 23 juta, sisa Rp 70 juta harus dikembalikan, apabila tidak dikembalikan dipidana selama 1 bulan.
Keempat, Samsul Bahri terbukti secara sah bersalah Pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp50 juta rupiah dan sudah mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta, sisa uang yang harus dikembalikan yakni Rp10 juta, apabila Terdakwa tidak mengembalikan dalam waktu 1 bulan maka dipidana selama 1 bulan.
Kelima, terdakwa Elvina Rapida terbukti secara sah bersalah dipidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp145 juta dan dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke JPU sebesar Rp100 juta.
Sisa uang pengganti sebesar Rp45 juta dengan ketentuan apabila tidak mengganti uang tersebut selama 1 bulan, maka harta benda Terdakwa akan dilelang, apabila tidak mencukupi maka akan dipidana selama 1 bulan lamanya. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments