Bengkulu - Kuasa hukum Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddary, Abdusi Syakir mengajukan memori Kasasi ke Pengadilan Negeri (PHI/Tipikor) Bengkulu pada Senin (30/4). Kedua terdakwa kini sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari melalui pesan singkatnya menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan memori Kasasi melalui Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Dari situ nantinya PN menyampaikan ke MA termasuk Jaksa Penuntut Umum KPK," tegas Abdusi Syakir, Rabu (2/5).
Untuk diketahu sebelumnya melalui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus banding yang diajukan kuasa hukum Ridwan Mukti dan Istri, ditolak.
Dimana hukuman yang dijatukan 8 tahun menjadi 9 tahun kurungan, pencabutan hak politik yang dari 2 tahun menjadi 5 tahun serta denda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan 2 bulan.
Untuk itu, pihak kuasa hokum Ridwan Mukti masih menunggu putusan dari MA terhadap memori Kasasi apakah kasasi tersebut diterima atau tidak. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments