BENGKULU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Bengkulu Komisi III Kusmito Gunawan mendesak pihak Universitas Negeri Bengkulu (UNIB) untuk tetap memberikan jaminan kepada HA (20) terduga korban pemerkosaan agar tetap bisa melanjutkan kuliahnya dan menjamin keselamatan korban serta memberikan sanksi tegas dan hukuman kepada terduga pelaku yang merupakan Kordes KKN korban.
Anggota Komisi III DPRD kota Bengkulu Kusminto Gunawan menerangkan , Kita juga mendesak pihak UNIB agar korban tetap melanjutkan kuliah dan menjamin keselamatan korban dari intimidasi, serta meminta agar terduga pelaku di hukum dengan sanksi, "Kusminto Rabu (11/7).
Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa korban tersebut, mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI), dengan diberikan jaminan masa depan kepada korban apabila telah lulus sebagai Mahasiswi.
"KPPPA RI akan menjamin masa depan korban apabila telah menyelesaikan study kuliahnya dengan memasukkan ke dalam badan lembaga yang bekerja di bawah naungan KPPA di Jakarta dan mendapat pendampingan psikiater selama pemulihan,"kata Kusmito Gunawan
Selain itu, Kusmito meminta agar awak media ikut menjaga privasi korban dan memberikan support moril.
Diketahui, Anggota DPRD Kota Bengkulu Komisi III Kusmito Gunawan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kota Bengkulu bersama Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Republik Indonesia Nyimas Aliah mengunjungi rumah korban, Selasa (10/7) kemarin, untuk memberikan dukungan moril kepada korban.(Rori Oktriyansyah)
Facebook comments