Pasca OTT KPK yang telah mengamankan lima orang yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta tiga orang dari pihak pengusaha, KPK telah menetapkan status hukum terhadap lima orang tersebut.
Dari sumber media ini, 1 orang dilepas dan 4 orang yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya serta 2 orang dari pihak pengusaha telah resmi menjadi tersangka.
"Sudah resmi menjadi tersangka dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu," ucap sumber media ini, Rabu (21/6/2017).
Sementara stasiun televisi swasta nasional juga telah merilis penetapan 4 orang hasil OTT dan pengembangan KPK tersebut sebagai tersangka. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya serta 2 orang dari swasta sejak Selasa (20/6/2017) sore telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. Bahkan beredar kabar gubernur Ridwan Mukti telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu.
Facebook comments