Skip to main content

KPK Pantau Perkembangan Dalang Penjualan Lahan Aset PemKot Bengkulu

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH. MH
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH. MH

Bengkulu - Terkait perkara dugaan penjualan aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) seluas 62,9 hektar 
di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang ditangani kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sedang dalam tahap penyidikan bidang tindak pidana khusus (pidsus). Diketahui perkara tersebut sedang dipantau komisi pemberantasan korupsi (KPK).
 
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH. MH, mengatakan, perkembangan dugaan penjualan aset Pemkot di pantau KPK setelah pihaknya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK, Selasa (17/9).

Sehingga dalam hal ini KPK mengikuti perkembangan dari penyidikan kasus dugaan penjualan aset tersebut. Selain ke KPK, pihaknya juga menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung RI di bidang jaminan pidana khusus (Jampidsus )  . 

"Untuk Pengiriman SPDP ke KPK sudah sejak awal dimulainya penyidikan. Kita juga sampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Bengkulu kemudian berjenjang ke Kejaksaan Agung RI," ujar Emilwan Mantan Kabag Aset Kejagung RI ini.

Emilwan juga menyampaikan, untuk kerugian negara (KN),  Kejari masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Provinsi Bengkulu. 

Untuk sementara ini,  Kejari sudah menyurati BPKP dan tinggal menunggu jawaban surat tersebut. Perkara dugaan penjualan aset tersebut bukanlah perkara yang mudah untuk segera diungkap mengingat pelepasan aset tersebut sudah puluhan tahun lalu yakni 1995.

Maka dari itu, Kejari harus mengurai satu persatu kasus tersebut. Kemudian tim sembilan yang dibentuk Pemkot untuk pembebasan lahan tidak semua bisa dihadirkan oleh penyidik karena sudah ada yang meninggal dunia. 

"Secara bertahap kita  akan mengungkap  perkara kasus ini, untuk saat ini sudah memanggil 30 orang saksi untuk dimintai keterangan," tutup Emilwan. (Rori)

Dibaca 48 kali

Facebook comments