Skip to main content

KPK Dorong Instansi Terbitkan Aturan Internal

Gedung Merah Putih KPK.  Foto Istimewa
Gedung Merah Putih KPK. Foto Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi, untuk menerbitkan aturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Dari 1.375 instansi, terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekira 90 persen atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.

Namun, dari 1.237 instansi tersebut 260 instansi atau sekira 21 persen belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara (PN), yang tidak melaporkan hartanya.

''Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi PN yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut,'' kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya yang diterima viralpublik.com, Minggu (1/3/2020). 

Per 28 Februari 2020, kata Ipi, KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100 persen kepatuhan LHKPN, meski batas waktu penyampaian laporan periodik hingga 31 Maret 2020. 

Sebagian besar instansi ini, sampai Ipi, mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing.

Selain itu, lanjut Ipi, per tanggal 28 Februari 2020 sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen. 

''Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK No.08 Tahun 2019, tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020,'' jelas Ipi.

Kepatuhan LHKPN Nasional per 28 Februari 2020
Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020, 51,12 persen. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor.

Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen, telah lapor 142.810 dari total 289.322 WL. Yudikatif 88,69 persen, telah lapor 16.863 dari total 19.014 WL. Legislatif 54,16 persen, telah lapor 10.935 dari total 20.191 WL. Dan, BUMN/D 42,33 persen, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL.

Terkait kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. 

''Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020,'' sampai Ipi.

Dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, lanjut Ipi, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang PN wajib lapor periodik. 

Sementara, 5 PN wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.

Namun demikian, sambung Ipi, meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik.

''KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya,'' ujar Ipi.

Demikian juga untuk Wantimpres, jelas Ipi, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang PN. Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus. 

''Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020,'' imbau Ipi.

Menghubungi Tim LHKPN
KPK menyadari bahwa untuk sebagian PN yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. 

Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek). Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN.

''PN juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui no telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi,'' sampai Ipi.

Untuk pelaporan harta tahun 2019 ini, sambung Ipi, hingga 28 Februari 2020, sekurangnya KPK telah memenuhi permintaan sosialisasi dan bintek sebanyak 90 kegiatan. KPK juga telah mengirimkan surat ataupun menghubungi PN, baik secara langsung maupun melalui tim UPL di masing-masing instansi untuk mengingatkan PN terkait kewajiban LHKPN.

UU No, 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

''PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' pungkas Ipi.(Red)
 

Dibaca 4 kali

Facebook comments