Skip to main content

Komisi I DPRD Bebgkulu Selatan Gelar Rapat Perda Penertiban Hewan Ternak

Anggota Komisi I Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan   menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan lanjutan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2013   tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.di ruang rapat DPRD Bengkulu Selatan, Senin (05/09)
Anggota Komisi I Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan lanjutan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.di ruang rapat DPRD Bengkulu Selatan, Senin (05/09)

Bengkulu Selatan - Anggota Komisi I Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan lanjutan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.di ruang rapat DPRD Bengkulu Selatan, Senin (05/09)

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Joni Afrizal didampingi Wakil Ketua Komisi I, Herian Johari serta diikuti Anggota KomisiI, Riko Ferdiansyah, Alimin, Kepala Satpol PP dan PBK, Kabag Hukum Sekretariat Daerah dan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan dalam rangka menyelesaikan pembahasan perubahan Perda Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Liar yang diusulkan Satpol PP dalam program penyusunan Perda tahun 2022.

1

Perda Penertiban Hewan Ternak Liar berhasil diselesaikan dengan materi perubahan pasal dalam perda tersebut sudah disepakati oleh DPRD dan eksekutif. Sehingga dalam waktu dekat, perubahan perda akan segera disahkan menjadi perda.

“Pembahasan perubahan perda penertiban pemeliharaan hewan ternak sudah rampung. Selanjutnya akan disampaikan ke unsur pimpinan untuk ditentukan agenda rapat paripurna pengesahan menjadi perda,” kata Joni Afrizal.(dd)

Dibaca 4 kali

Facebook comments