Tim Pembina Samsat Bengkulu Tengah, yang terdiri dari Jasa Raharja Bengkulu, Satlantas Polres Benteng, dan UPTPPD Samsat Benteng, melaksanakan sosialisasi mengenai program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Sosialisasi ini bekerja sama dengan stasiun televisi lokal RBTV Provinsi Bengkulu untuk membantu menyebarkan informasi secara luas dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 September 2024, di Pasar Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.
Selain menyampaikan informasi mengenai pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung, Tim Pembina Samsat Bengkulu Tengah juga memberikan edukasi tentang ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang pajak kendaraan bersmotor setelah masa berlaku STNK habis lebih dari dua tahun, data kendaraannya akan dihapus oleh pihak registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sehingga kendaraan tersebut tidak dapat lagi digunakan di jalan raya. Selain itu layanan Mobil Samsat Keliling disediakan bagi masyarakat yang ingin langsung membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, S.Kom, M.BA, AIIK, yang diwakili oleh petugas Jasa Raharja Bengkulu Tengah, Joni, menyampaikan, "Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, perlu diketahui bahwa sesuai peraturan yang berlaku, data kendaraan bermotor akan dihapus bagi yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Jasa Raharja juga memiliki peran penting sebagaimana dijelaskan dalam UU 33/34 Tahun 1964, yaitu memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk masyarakat, dan pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang diterima," ujarnya.
Facebook comments