Seluma - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPC APDESI) Alta Harmiyanto yang mana beliau juga merupakan Kepala Desa (Kades) Renah Gajah Mati (RGM) 1, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah pagelaran rapat internal yang dilaksanakan DPC APDESI. Penyampaian dirinya (Red-Alta) disalah satu lama media yaitu, bahwa dirinya mewakili Kepala Desa lainnya merasa resah dan terganggu dengan adanya Media dan Lembaga.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPC APDESI tersebut di Tahun 2023 juga sempat menjadi perbincangan dan sorotan publik dikarenakan beredar pesan singkat WhatsApp dirinya yang melarang wartawan untuk melakukan Liputan didalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tanpa Surat Keterangan (SK) dari pihak Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Saat dikonfirmasi Dirinya berdalih, bahwasannya dirinya hanya mewakili 3 Kepala Desa yang merasa resah dengan adanya awak media saat melakukan Monev di Tahun 2023.
Semetara di Tahun 2024 dirinya (Red-Alta) kembali menjadi sorotan dikarenakan merasa resah dan terganggu dengan adanya awak media. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Ilham Hafidn Haryadi angkat suara dengan adanya pemberitaan seperti itu. Dirinya mengatakan dan mengajak kepada seluruh wartawan agar selalu kompak, dan jangan sampai terpecah belah, serta jangan takut menegakkan Pilar keempat Demokrasi setelah Eksekutuf, Legislatif, dan Yudikatif.
“Sangat disayangkan sekali pemberitaan disalah satu laman media yang mengatakan bahwasannya dengan adanya awak Media Kepala Desa menjadi resah dan terganggu. Jika dirinya beserta Kepala Desa yang ikut hadir dalam rapat tersebut merasah resah dan terganggu dengan adanya Wartawan, kenapa jadi Pejabat Negara dan tidak mengundurkan diri saja. Tentu masih banyak orang lain yang ingin menjadi Kepala Desa,” ungkapnya.
Ilham juga menambahkan, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tertulis kemerdekaan Pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Profesi semulia ini kok masih dibilang pengganggu dan membuat resah, kalau tidak ada Pilar Keempat dalam Demokrasi dan suatu negara entah mau jadi apa negara ini. Apakah seresah dan sepengganggu itu kami dimata kalian (Red-Kades) dengan profesi kami sebagai Wartawan? Kalau memang begitu yuk ahh kita buka-bukaan aja di sidang Komisi Informasi Publik (KIP) kalau memang kalian (Red-Kades) sudah benar dan merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya sembari ngobrol santai dan meminum secangkir kopi.
Pers nasional menurut UU 40 tahun 1999 tentang Pers, lanjut ilham, adalah sebagau wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini dan harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers nasional juga memiliki peran menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Selain Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Masyarakat juga diperbolehkan berperan dalam mencari informasi terkait dugaan-dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun pejabat lainnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018,” ujarnya. (A0n)
Facebook comments