Skip to main content

Ketua APDESI Seluma Kembali Berulah, Ketua DPD APPI Seluma: Kami Bukan Ancaman dan Gangguan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Seluma Ilham Hafdin Haryadi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Seluma Ilham Hafdin Haryadi

Seluma - Beredar berita bahwa beberapa oknum Kepala Desa (Kades) melalui Forum Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu merasa resah dan merasa sering di teror dengan keberadaan pihak Media dan Lembaga, sehingga merekapun menggelar rapat secara internal untuk meminta bantuan atau perlindungan kepada Aparat Pengak Hukum (APH) setempat.

Menanggapi soal pemberitaan yang beredar luas diberbagai laman media tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Seluma Ilham Hafdin Haryadi angkat suara mengenai hal tersebut. Beliau menanggapi, bahwa steatmen yang disampaikan oleh Ketua DPC APDESI Kabupaten Seluma dalam rapat tersebut solah-olah ingin mengkerdili, menghalangi tugas Pers sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar keempat Demokrasi dikarenakan mereka (Red-Oknum Kades) merasa terganggu oleh adanya Insan Pers.

“Kami ini wartawan bukan pelaku kejahatan, keberadaan kami insan Pers bukan ancaman, dan kami bekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pers dan kami selalu mematuhi Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang berlaku. Jika berita atau steatmen yang disampaikan oleh Ketua APDESI disalah satu Laman Media Online itu memang benar, mari kita buka-bukaan di Sidang Komisi Informasi Publik (KIP), apakah memang sudah benar dan jelas setiap realisasi anggaran Dana Desa (DD) selama beliau (Red-Ketua APDESI) menjabat menjadi kepala desa dan apa sudah tersalurkan dengan baik semua anggaran Dana Desa,” ungkapnya dengan nada kesal dikarenakan Pers dianggap ancaman.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, lanjut ilham, didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18 ayat (1) sudah sangat jelas yang mana ayat tersebut menjelaskan bahwa ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Didalam Pasal 18 ayat (1) tersebut merunut pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang mana didalam ayat (2) berbunyi "Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan, atau Pelarangan penyiaran, dan ayat (3) yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dari beberapa Pasal dan ayat sudah dijelaskan dan ditegaskan bahwasannya kehadiran Pers diruang lingkup masyarakat bukanlah ancaman, tapi mengapa mereka menganggap kehadiran kami aladah sebuah ancaman,” tanyanya dengan nada tegas.

Beliau (Ref-Ilham) menambahkan, bahwasannya didalam penulisan suatu berita kami insa Pers diwajibkan dan mempunyai hak untuk mengecek setiap item pembangunan ataupun sejenisnya yang ada di Desa,“Kami memang bukan Auditor, kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Contohnya, kalau kami tidak turun kelapangan dan mengecek setiap item pembangunan ataupun sejenisnya, berarti tulisan didalam berita kami itu adalah berita Hoax. Jika kalian tidak mau diganggu dan diteror ataupun apalah itu namanya jangan menjadi Pejabat Negara,” tutupnya.(A0n)

Dibaca 23 kali

Facebook comments