Bengkulu - Setelah sebelumnya menetapkan tersangka dari pihak kontraktor dan telah dilakukan penahanan, kini terbaru, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pergantian jembatan Air Taba Terunjam di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Adapun, proyek tersebut merupakan kegiatan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu tahun 2020.
Kedua tersangka tersebut yakni Mardi (46) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR pada Satker PJN wilayah I Bengkulu, dan Zainul (62) selaku Konsultan Pengawas pekerjaan proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam.
"Dari serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki dan berdasarkan ekspose bersama pimpjnan, tim penyidik akhirnya memutuskan Mardi selaku PPK dan Zainaul selaku konsultan pengawas sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perbaikan Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah tahun 2020 dan keduanya usai pemeriksaan langsung ditahan di Rutan kelas 2B Bengkulu selama 20 hari ke depan," terang Suwarsono, Aspidsus Kejati Bengkulu, Rabu (24/7/2024).
Dengan penambahan 2 tersangka baru ini maka total tersangka dalam kasus tersebut saat ini sebanyak 3 orang.
Aspidsus menambahkan dari hasil audit BPK R. I yang diterima penyidik, dari Rp 25 miliar total dana apbn tahun 2020 untuk perbaikan jembatan taba terunjam kabupaten Bengkulu Tengah, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar lebih.
Sementara itu, dari pantauan tim liputan di Rutan kelas 2B Bengkulu, ke dua tersangka tersebut dtempatkan di ruang Mapenaling selama 3 minggu dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap mereka.
"Iya baru saja kita menerima penitipan dua tahanan perkara Tipikor dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dan selanjutnya tahanan yang dititipkan tersebut mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai PermenkumHAM yang berlaku, dimana tahanan tidak ada perlakuan khusus, namun diperlakuan sama dengan tahanan yang lainnya yakni tahan yang baru dititipkan menempati Hunian Mapenaling," ujar chandra Sujana, S.Tr. Pas / Kasub sie pelayanan tahanan Rutan kelas 2b Bengkulu.
Facebook comments