Nasional - Keluarga terdakwa bernama Iqball Dwi Ardianza (23) kasus penganiayaan dan penusukan yang menewaskan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bernama Agung Adi Saputra (21) tidak terima dan merasa dibohongi oleh Kuasa Hukum terdakwa dalam kasus Tokyo Space Cafe Tahun 2022 yang lalu.
Pasalnya, keluarga terdakwa tidak pernah menerima berita acara penyerahan Barang Bukti (BB) dari Aparat Kepolisian ke POM AD tersebut.
Diketahui dari isi pesan singkat WhatsApp pada Tanggal 15 September 2022, bahwa berita acara penyerahan Barang Bukti (BB) yang telah dibuat oleh pihak Aparat Kepolisian telah diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD). Ironisnya, keluarga terdakwa tidak pernah menerima bahkan melihat dan membaca berita acara penyerahan BB tersebut.
“Kami sudah menghubungi Polresta Bandar Lampung, disana mereka waktu itu mengatakan, bahwa berita acara penyerahan Barang Bukti (BB) dari Aparat Kepolisian telah diserahkan kepihak POM AD dan pihak dari Kepolisian memberi saran agar Kuasa Hukum dari terdakwa pada saat itu membuat surat untuk meminta berita acara penyerahan BB tersebut,” papar ibu terdakwa (Red-Iqball) Cahaya Khairani kepada awak media Minggu, (7/7/2024).
Beliau (Red-Cahaya Khairani) mengatakan, Kuasa Hukum terdakwa pada saat itu membalas melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa berita acara penyerahan BB tersebut sudah terlampir didalam berkas. Namun, setelah keluarga melihat isi berkas tidak didapatinya tulisan berita acara penyarahan BB seperti apa yang dikatakan oleh Kuasa Hukum terdakwa waktu itu.
“Kami tidak tau apa yang menjadi landasan Kuasa Hukum anak kami mengatakan bahwa berita acara penyerahan BB sudah dilampirkan didalam berkas Setau kami, setelah kami membaca dan mencari tulisan berita acara penyerahan BB tersebut memang tidak ada didalam berkas. Kami seolah-olah dipermainkan oleh Kuasa Hukum terdakwa waktu itu,” jelasnya.
Menurut dari keterangan pihak keluarga terdakwa, bahwa Kuasa Hukum terdakwa pada saat itu berpangkat Mayor berinisial A yang bertugas di Korem Bandar Lampung waktu itu. Keluarga terdakwa menyesali dan merasa telah dibohongi serta dipermainkan atas apa yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa pada saat itu.
“Kami jelas merasa dibohongi dengan jawaban Kuasa Hukum terdakwa melalui pesan singkat WhatsApp waktu itu, kenapa harus pakai acara berbohong? Ada apa kok beliau sampai membohongi kami? seolah-olah ada yang ditutupi dalam perkara ini, padahal kami hanya meminta berita acara penyerahan BB waktu itu. Sampai saat ini dan sampai kapanpun kami selalu menunggu berita acara penyerahan BB itu,” ujarnya. (***)
Facebook comments