Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Selasa (3/4) telah menerima pengembalian sejumlah uang kerugian Negara atas proyek peningkatan Irigasi Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2015.
Proyek irigasi tersebut dibangun dengan mengunakan Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong pada Tahun 2015 sebesar Rp. 2.158.145.000.
Selain pengembalian uang, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan tersangka sebanyak 6 orang yang sudah ditahan, yakni Ridwan Nurazi selaku PPK 2015, Budi Kurniadi selaku PPK 2016, Hamdani selaku Pengawas, Joni Herlian selaku Pengawas, Agus Afriansyah selaku PPTK, Fahrul Razi selaku PHO, Mashuri selaku Kontraktor yang menjadi DPO Kejati Bengkulu, CV Devasindo Utama, dan 1 perusahaan korporasi.
"Benar, bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp 675 juta, sedangkan yang sisanya Rp 220 juta dibebankan kepada pelaku yang masih DPO. Jumlah uang kerugian Negara atas proyek irigasi Lebong sebesar Rp 899 juta dari APBD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong pada Tahun 2015," tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan.
Dikatakan Henri, terkait pengembalian uang kerugian Negara atas proyek irigasi Lebong sebesar Rp 899 juta, dan enam tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp 675 juta. Dan sisanya Rp 220 juta itu dibebankan kepada pelaku yang kini DPO. Pengembalian sejumlah uang kerugian Negara oleh 6 orang tersebut karena para pelaku ada niat baik, dan juga mereka merasa bersalah atas perbuatannya.
"Inilah yang kita inginkan dari para pelaku-pelaku korupsi. Sebelumya kita bukan memperpanjang penahanan mereka, tetapi uang negara sudak kita tarik dari mereka dan sudah kita amankan. Pengembalian sejumlah uang oleh tersangka hasil korupsi proyek irigasi tersebut bisa saja dapat meringankan dalam tuntutan mereka di persidangan nantinya," tegasnya Henri. (Rori)
Facebook comments