BENGKULU - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahmad Faudi mengatakan akan menjemput paksa 3 tersangka dugaan korupsi proyek jalan pemukiman kumuh tahun anggaran 2015. Tiga tersangka tersebut yakni Andi Roslinsyah mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu, Arbani selaku PPK proyek tersebut dan Rosmen Direktur Utama PT Vikri Abadi.
"Kita akan koordinasikan dengan penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang, jika tidak bisa hadir besar
kemungkinan akan kita lakukan penjemputan paksa," kata Ahmad Fuadi.
Hal itu lantaran ke 3 tersangka tidak memenuhi panggilan Kejati. Pada hari ini, Selasa 25 Juli 2017 dua tersangka yaitu Arbani tidak hadir dengan alasan sakit dan Rosmen tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati dengan alasan izin. Sedangkan Andi Roslinsyah dipanggil pada Senin 24 Juli 2017 kemarin tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan korupsi pemukiman kumuh diduga merugikan keuangan negara Rp 3,2 miliar dari nilai kontrak Rp 11 miliar. Proyek tersebut dibiayai APBN melalui kegiatan P2BL bidang Cipta Karya Kementerian PUPR. (Alf)
Facebook comments