Skip to main content

“Kecewa” Dengan Pergub 31 Tahun 2021, FMMB Layangkan Surat Ke Kemendagri RI

Surat FMMB ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Surat FMMB ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Bengkulu - Provinsi Bengkulu sempat dihebohkan dan menjadi banyak perbincangan di berbagai kalangan masyarakat local maupun masyarakat di luar Provinsi Bengkulu, lantaran seperti yang sama – sama kita ketahui di media pemberitaan pada tanggal 22 Maret 2022 dan 11 April 2022 Gedung Kantor Gubernur Bengkulu digeruduk massa demo meminta keadilan terkait dengan terbitnya Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2021. Untuk diketahui, massa demo tersebut berisikan mayoritas masyarakat Provinsi Bengkulu yang berprofesi sebagai wartawan atau pun jurnalis.

Hal tersebut sungguh sangat disayangkan, karena dengan adanya aksi demonstrasi tersebut banyak menyita perhatian dari berbagai kalangan baik di Provinsi Bengkulu maupun di luar provinsi. Tidak hanya sedikit pakar – pakar hukum yang berkomentar mengenai materil yang termuat didalam Pergub No 31 tahun 2021 dengan mengatakan cacat secara hukum.

Dengan demikian, seolah orang nomor satu di Provinsi Bengkulu (dalam hal ini Gubernur Bengkulu) seakan menutup mata dan telinganya dengan tidak adanya tanggapan maupun sikap responsip dari imbas dan juga dampak dari terbitnya Pergub tersebut. Jauh hari sebelumnya, massa demo yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) telah melakukan berbagai usaha serta upaya untuk melakukan Audensi bersama Gubernur Bengkulu untuk membahas permasalahan yang ditimbulkan oleh pergub sebelum melakukan aksi demonstrasi.

Surat FMMB ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Bukti Pengiriman Surat FMMB ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Terhitung sudah dua bulan lamannya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) no 31 Tahun 2021 yang sampai saat ini tidak di respon oleh pemerintah daerah yaitu Gubernur Bengkulu, maka Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan 8 tembusan, Kamis (9/6/2022).

Sebagai informasi, delapan tembusan tersebut diantaranya: Kementerian Kemenkumham, Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Dinas Kesbangpol, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu, serta Kepala Humas Sekdaprov Bengkulu.

Koordinator FMMB Anjang Sumitro (dadang) menyayangankan sikap Gubernur Bengkulu yang terkesan tidak menanggapi tuntutan dari FMMB.

“Ya gimana, Gubernur Bengkulu tidak ada menanggapi apa yang sudah kami upayakan, kami layangkan surat ke Kemendagri RI ini salah satu bentuk dari kami untuk mencari keadilan dengan seadil – adilnya. Semoga dengan begitu apa yang sama – sama kita harapankan dapat terwujudkan,” ungkap dadang seusai mengirimkan surat melalui kantor pos. (Vikriawan)
 

Dibaca 38 kali

Facebook comments