Skip to main content

Kasus TIC, 500 Juta Disetorkan Kembali Oleh Tsk

Tks saat Mengembalikan Kerugian Negara Senilai 500 Juta
Tks saat Mengembalikan Kerugian Negara Senilai 500 Juta


Bengkulu - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC) di Kepahiang yakni Sapuan kembali mengembalikan uang senilai 500 juta ke Kejari Kepahiang.

Saat dikonfirmasi, kajari kepahiang H.Lalu Syaifudin, SH.MH membenarkan terkait pengembalian uang kerugian  yang ke tiga kalinya atas Kasus pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC) tahun 2015. Pengembalian uang Rp 500 juta diantar langsung oleh penasehat hukum tersangka dan istrinya, Selasa (24/7).

Dalam kasus pengadaan lahan Tourism Information Centre (TIC), negara sudah dirugikan senilai  3,3 miliar dari nilai proyek Rp 3,7 miliar. Kejari Kepahiang sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu Samsul Yaihimi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Safuan mantan ajudan Bupati merupakan pemilik lahan dan Salah satunya mantan Bupati kepahiang Bando Amin C Kader.MM.

Dari Kerugian negara  senilai 3,3 Miliyar, Tersangka Safuan sudah mengembalikan Rp 2,5 miliar yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.

"Kita sudah menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka, sisanya Rp 800 juta akan dikembalikan pada Senin pekan depan, kita tunggu dan berharap semua kerugian negara dikembalikan,” ungkap Syaifudin.

lanjut Syaifudin,semogga tidak ada rintangan awal agustus ketiga tersangkan akan dilimpahkan kepengadilan Negeri PHI/Tipikor Bengkulu untuk dilakuan Persidangan, saat ini masih revisi melengkapi berkas dikarenakan masih adea yang.(Rori Oktriyansyah)

Dibaca 8 kali

Facebook comments