Skip to main content

Kasus Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Angkat, Akhirnya Disidang

 Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara
Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara

Viralpublik.com – Belakangan ini masih rame diperbincangkan oleh masayarakat mengenai kasus asusila yang dilakukan oleh ayah angkatnya.  Infomasi ini masih beredar dari satu telingga ke telingga yang lainnya. Diketahui, hari ini diadakan sidang saksi korban atas kasus asusila anak di bawa umur yang dilakukan oleh ayah angkatnya di Enggano yang digelar di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara, Selasa (14/9/21).

Saat dikonfirmasi oleh media, pihak keluarga korban yang mengalami korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah angkat nya di pulau enggano, meminta agar ada keadilan bagi anaknya dan pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatanya.

Disamping itu, disampaikan oleh Jumi Narti selaku Aktivitis perempuan dan anak yang juga SATGAS PPA yang dimandatkan oleh KemenPPA RI sejak tahun 2016 yang lalu, bahwa sudah melakukan pendampingan sejak awal kejadian yang dilaporkan oleh keluarga korban. beliau langsung menemui kelurga korban yang saat itu sudah dilimpahkan ke Bengkulu.

“Saya selaku pendamping akan trus mendampingi korban dan melakukan penguatan kepada keluarga korban dan juga memantau perkembangn kasus ini dengan cara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait hingga kasus ini selsai dengan tuntas,” jelas Jumi.

Tutupnya, semoga pelaku di hukum sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak apa lagi pelaku adalah sebagi ayah angkat korban yang seharusnya melindungi korban selayaknya org tua korban. (Jm)
 

Dibaca 39 kali

Facebook comments