Skip to main content

Kasus Proyek Engano, JPU Kejati Bengkulu menunggu Fakta dari Persidangan

Asisten tindak pidana khusus( Atpidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan menerangkan terkait kasus jalan lapen di Pulau  Enggano,Jaksa Penuntut Umum( JPU )  masih menunggu fakta persidangan dan siapa menerima aliran dana proyek tersebut, pada Selasa (3/4).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan.


Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini tinggal menunggu nyayian dari keteranan saksi pembangunan proyek Jalan Enggano Tahun 2016.

Pasalnya, proyek jalan yang menelan dana sebesar Rp 17,5 miliar tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar.

Dari keterangan kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari, Lee End Jun dalam persidangan dihadapan penyidik pidsus kejati saat pemeriksaan BAP waktu lalu, yang diduga ikut menerima aliran proyek tersebut yaitu Tamimi Lani sebesar Rp 200 juta, Samsul Bahri sebesar Rp 75 juta, Syaifudin Firman Rp 150 juta, Azhar sebesar Rp 435 juta, Zulkifli Lubis Rp 100 juta, telah dikembalikan namun kurang Rp 40 juta dan Riko khadafi Maddari diduga menerima hadia Motor Moge senilai harga Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 6 tersangka, diantaranya Yaifuddin Firman selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT Gamely Alam Sari yang mengerjakan proyek, Tamini Lani selaku PPTK, Muja Asman yang bertindak sebagai Pengawas Utama dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Lie End Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sari dan Syamsul Bahri selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bengkulu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan menerangkan, bahwa terkait kasus jalan lapen yang berada di Pulau Enggano, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu fakta dari persidangan dan siapa yang menerima aliran dana proyek tersebut.

“Sebanyak lima orang akan kita jadikan saksi, salah satunya Kuntadi selaku Kabid pengguna anggaran KPA semua dari PUPR Provinsi Bengkulu. Sejauh mana perencanaan proyek tersebut, waktu dia menjabat akan terungkap semua siapa-siapa saja yang menerima aliran dana proyek jalan di Pulau Enggano tersebut,” ujar Henri saat diwawancarai oleh awak media di kantornya, Selasa (3/4).

Ditambahkannya, nantilah fakta di persidangan akan terungkap siapa-saja yang menerima aliran dana tersebut. “Kami akan menyapu bersih siapa saja yang menerima aliran bag-bagi dana proyek itu," tegasnya. (Rori)

Dibaca 115 kali

Facebook comments