Skip to main content

Kasus Lahan TIC Kepahiang, Ajudan Mantan Bupati Bando Amin Kembalikan Uang 1 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H.Lalu Syaifudin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H.Lalu Syaifudin.

Bengkulu - Safuan ajudan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader kembalikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait kasus korupsi pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) Safuan saat mengembalian uang tersebut didampingi penasehat hukumnya diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H.Lalu Syaifudin.

Kajari Kepahiang ketika dikonfirmasi via telephone, Kamis (21/6) membenarkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 miliar ari salah satu tersangka Safuan mantan ajudan Bupati Bando Amin dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan gedung TIC dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.

“ Kita masih mengejar sisa uang pengadaan pembelian lahan TIC sebesar Rp 2,3 miliyar yang diduga ikut dinikmati para tersangka lain yang belum mengembalikan kepada negara," tegas Kajari H. Lalu Syaifudin.

Sebelumnya terkait kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bando Amin mantan Bupati Kepahiang yang menjabat selama dua priode ( 2005-2015), Samsul Yaihimi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat Kabag Pemerintahan dan Safuan mantan ajudan Bupati Bando Amin yang juga pemilik lahan yang telah dijebloskan ke Lapas. (Rori Oktriansyah)

 

Dibaca 145 kali

Facebook comments