Skip to main content

Kasus Korupsi Komisi I DPRD Benteng Dilimpahkan Ke JPU

Suasana Di Kejati Bengkulu
Suasana Di Kejati Bengkulu

Bengkulu - Penyidik Polda Bengkulu  melimpahkan tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dari Fraksi Gerindra komisi I Hanaldin dari penyidik Polda Bengkulu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Diketahui, tersangka tersandung kasus dugaan pungli terkait pengesahan anggaran tahun 2019 di Dinas Kesehatan Bengkulu tengah (Benteng).

Bidang bantuan hukum (Bidkum) Polda Bengkulu, AKP Ansori SH, mengungkapkan bahwah pihaknya belum bisa membeberkan banyak terkait kasus tersebut.  

"Perkara ini belum bisa kita beberkan dengan luas, kita lihat nanti dipersidangan. Selama ini ditahan di Polda dan disini tetap ditahan, di Rutan Malabero," ungkap Ansori saat diwawancari, Senin (8/4). 

Disisi lain, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rozano Yudistira menyatakan, terdakwa terjaring Pasal 12 b, Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 1 tahun hukuman penjara, serta Pasal 12 dengan hukuman 4 tahun penjara. 

"Ini merupakan tindak pidana korupsi, 
karena Pak Hanaldin selaku Anggota DPRD Kabupaten Benteng dengan kewenangannya meminta sesuatu kepada Kepala Dinas Kesehatan Benteng untuk pengesahan RAPBD 2018. Terdakwa sendiri mengakui perbuatannya memang ada permintaan dana sejumlah uang persetujuan dari Pak Hanaldin selaku Anggota DPRD komisi I,” terang Rozano.

Dijelaskan Rozano, permintaan terdakwa terhadap korban secara bertahap, mulai dari 5 juta rupiah, 10 juta rupiah hingga total kurang lebih 45 juta rupiah.

“Untuk barang bukti yang kita terima 10 juta rupiah pada saat OTT saja," tungkasnya. (Rori Oktriyansyah) 

Dibaca 46 kali

Facebook comments