Nasional - Kasus penganiyaan dan penusukan yang menewaskan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) bernama Agung Adu Saputra (21) berpangkat Prajurit Dua (Prada) yang terjadi di Tokyo Space Cafe pada Minggu, (5/5/2022) yang lalu akan berbuntut panjang.
Pasalnya, keluarga terdakwa tidak terima atas keputusan yang ada dan akan menuntut keadilan atas anak mereka yang sudah jelas-jelas keseluruhan bukti yang ada tidak mengarah kepada terdakwa.
Dari informasi yang didapat, bahwa keluarga terdakwa bernama Iqball Dwi Ardianza (23) yang berjumlahkan 6 orang dan didampingi oleh 2 orang Pendamping Hukum (PH) keluarga terdakwa telah berada di Jakarta pada Minggu, (7/7/2024) dan akan segera menuju ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan TNI pada Senin, (8/7/2024).
“Kami akan terus berupaya menuntut keadilan atas apa yang telah menimpah anak kami Iqball. Kami tau dia tidak akan pernah melakukan hal sekeji itu, apalagi korban itu merupakan adek tingkat Iqball dalam kesatuan TNI AD meskipun pangkat mereka berdua masih sama-sama Prada didalam kesatuan TNI AD,” ungkap Ibu terdakwa Iqball Cahaya Khairani saat berada di Jakarta.
Beliau menambahkan, pada saat penetapan tersangka yang diungkapkan oleh Kapolresta Bandar Lampung pada saat itu dilaman salah satu media menerangjan, bahwa Aparat Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung telah mengungkap pelaku penusukan Prada AAS berinisial F.R berpangkat Prajurit Satu (Pratu).
“Laman media saat itu sudah memberikan seluruh Barang Bukti (BB) yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta telah memeriksa saksi-saksi dilokasi kejadian dan mengirimkan ke Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Setelah itu pihak kepolisian telah melimpahkan berkas hasil olah TKP ke Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, dari keterang ibu terdakwa diketahui beliau beserta PH keluarga telah melayangkan surat keberatan atas penetepan tersangka anak beliau ke Presiden, MenkoPolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung (MA), Komnas HAM, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI yang sudah jelas bahwasannya penetepata nama tersangka berinisial F.R akan tetapi setelah berkas dilimpahkan ke POM AD menjadi inisial I.D.A.
“Kami beserta PH keluarga telah melayangkan surat keberatan ke Presiden, MenkkoPolhukam, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Panglima TNI, Kapolri pada Kamis, (27/6/2024) agar supaya surat keberatan yang kami ajukan bersama PH ditindaklanjuti serius kedepannya,” ujarnya. (***)
Facebook comments