Skip to main content

Kasus Kantor Walikota, Pemkot Menang ditingkat Kasasi

Kasi Datun Kejari Bengkulu, Herbet Pesta Hutapea Saat Menerima Surat Putusan kasasi  Mahkama Agung
Kasi Datun Kejari Bengkulu, Herbet Pesta Hutapea Saat Menerima Surat Putusan kasasi Mahkama Agung


Bengkulu - Terkait putusan kasasi gugatan banding yang dimenangkan PT Indo Dhea Internusa (IDI) yang megerjakan tiang pancang pembangunan kantor baru Walikota Bengkulu beberapa tahun lalu.

Surat kasasi tersebut sudah turun dari Mahkamah Agung (MA) RI dengan risalah Nomor 1470K/PDT/2017 Junto Nomor 23/PDT.G/2015/Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diterima pada Rabu 25 Juli 2018 oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam amar putusan tersebut berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon Nurriansyah, Helmi Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bengkulu tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 26/PDT /2016/PT BGL tanggal 16 November 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 23/Pdt.G/2015 /Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 18 mei 2016.

Kasi Datun Kejari Bengkulu, Herbet Pesta Hutapea mengatakan, Mahkamah Agung mengadili sendiri menolak tergugat I, II, dan III dari pihak Pemkot Bengkulu dalam pokok perkara. Juga dijelaskan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam konvensi, menyatakan gugatan para penggugat kovensi kepada tergugat dalam kovensi para terbanding tidak dapat diterima.

Dikatakan, dalam konvensi dan rekonvensi menghukum termohon kasasi atau penggugat konvensi atau pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp 500.000. Jaksa Pengadilan Negeri nantinya akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa untuk memberitakan terkait putusan yang mana menang dalam putusan  tingkat kasasi.

"Nanti kita sampaikan kepada pemberi kuasa, seandainya dari pihak PT melakukan Peninjauan Kembali (PK), kita siap untuk memutar kembali. 
Kita yakin di Kasasi menang," ujar Kasi Datun Kejari Bengkulu.

"Di PK juga yakin menang dan harus ada lagi kuasa dari Pemkot Bengkulu. Untuk eksekusi, kita akan baca dulu dari putusan tersebut,” tegasnya. (Rori Oktriyansyah)

Dibaca 78 kali

Facebook comments