Skip to main content

Kasus Dugaan Korupsi TIC, Kerugian Negara Masih Sekitar 1,3 Miliyar

kajari kepahiang H.Lalu Syaifudin
kajari kepahiang H.Lalu Syaifudin

Bengkulu - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kepahiang kembali menerima dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC)  yang kedua kalinya yaitu mengembalikan uang senilai 1 Miliyard oleh mantan ajudan Bupati Kepahiang Safuan.

Didalam Kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bando Amin mantan Bupati Kepahiang yang menjabat selama dua priode (2005-2015), Samsul Yaihimi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat Kabag Pemerintahan dan Safuan mantan ajudan Bupati Bando Amin yang juga pemilik lahan. 
Saat dikonfirmasi lewat via telephone, Kajari Kepahiang membenarkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1 miliar kasus penngadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) dari salah satu tersangka yaitu Safuan dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan gedung TIC dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar, Selasa (3/07).

"kita masih ada keruggian negara masih tersisa kurang lebih 1,3 miliyar belum di kembalikan ke Negara. Saya juga menghimbau untuk mengembalikan kerugian negara bagi yang ikut mencicipi uang tersebut,"jelas Kajari H. Lalu Syaifudin.(Rori Oktriyansyah)

Dibaca 88 kali

Facebook comments