Bengkulu - Kasus asusila cinta terlarang yang menyeret DR. Elektison Somi dosen di salah satu Peguruan Tinggi Negeri (PTN) Bengkulu dengan oknum srikandi anggota DPRD KotaBengkulu Maghdaliansi anggota DPRD Kota Bengkulu Maghdaliansi dari Partai Golkar akhirnya dieksekusi..
Sebelumnya, Maghdaliansi sudah diesekusi terlebih dahulu oleh tim tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Bengkulu. Putusan tingkat kasasi yang dikeluarkan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Maghdaliansi dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Maghdaliansi dinyatakan bersalah setelah melanggar pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan dan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama.
Dosen Peguruan Tinggi negeri (PTN) Dr. Elektison Somi dijemput oleh jaksa pada hari senin (23/7), setelah mereka menerima putusan tingkat kasasi yang dikeluarkan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. Dalam amar putusan vonis tersebut, Dr. Elektison Somi dijatuhi hukuman pidana selama 5 bulan penjara.
Kejari Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan, setelah dilakukan pendekatan Dr. Elektison Somi secara Kopratif menerima putusan tersebut.
“Meyatakan putusan terkahir mau tak mau harus terima terhadap putusan tersebut baik tersangka maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal ini putusan tingakat akhir kasasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan esekusi, Dr. Elektison Somi langsung menuju lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Bentiring Bengkulu
“Dr. Elektison Somi bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan dan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama,"jelasnya. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments