Skip to main content

Kapolsek Kota Manna Mediasi Permasalahan Keluhan Masyarakat Terkait Pengisian BBM dengan Menggunakan Jerigen untuk Nelayan

.
Kapolsek Kota Manna Mediasi Permasalahan Keluhan Masyarakat Terkait Pengisian BBM dengan Menggunakan Jerigen untuk Nelayan

Bengkulu Selatan- Kapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Iptu Erik Fahreza, S.H., melaksanakan Rapat Koordinasi guna mencari solusi bersama terkait permasalahan keluhan masyarakat pengisian BBM dengan menggunakan Jerigen untuk Nelayan Bengkulu Selatan di SPBU 23.385.35 Ahmad Yani Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, Jumat (06/09/24).

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri
Kepala dinas Perikanan dan Kelautan Kab. BS
Santono, M.Pd, Kepala Bidang Penyuluhan Nelayan dinas Perikanan, Manager SPBU Ibul dan Tanjung Raman Radius, Manager SPBU Kutau Dicki, Pengurus SPBU Pasar Bawah Yozha, Ketua Kelompok Nelayan Pasar Bawah Yulian dan Perwakilan Media Tommy.

Pada musyawarah Tersebut, disampaikan bahwa masyarakat mengeluh pada saat mengantri Minyak di SPBU ibul,  pada saat bersamaan pihak SPBU melakukan pelayanan pembelian lewat Jerigen oleh kelompok nelayan yang di kompulir oleh satu buah mobil dengan banyak jerigen, akibatnya hambat antrian, sehingga masyarakat yang mengantri tidak kebagian BBM jenis pertalite di SPBU tersebut, sehingga diadakanlah Rapat Koordinasi mencari Solusi Bersama Instansi Terkait, Supaya Masyarakat  tidak resah akan situasi tersebut.

Kapolsek kota Manna Iptu Erik Fahreza, S.H., juga menyampaikan agar instansi terkait dengan Permasalahan tersebut saling bekerja sama dengan baik, sama-sama bersinergi untuk menjalin hubungan komunikasi kedepannya.

Dalam Rapat Koordinasi Kadis Perikanan dan Kelautan menyampaikan beberapa hal penting yaitu bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023, mengenai Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan

Sebelum adanya peraturan tersebut Rekomendasi di buat berlaku setiap 1 bulan sekali tetapi setelah peraturan tersebut terbit di buat setiap 3 bulan sekali, Surat Rekomendasi tersebut di buat dengan mencantumkan nama Nahkoda/pemilik kapal, Nama Kapal dan Jumlah liter sebanyak 70 liter setiap kapal/ hari dan 350 liter seminggu serta Nama SPBU tempat pembelian yang di tuju.

Adapun data nelayan yang mengambil rekomendasi di dinas perikanan tersebut dengan jumlah total 115 kapal tetapi surat Rekomendasi yang di terbitkan hanya 105 Kapal

Dengan rincian:

-SPBU Ibul sebanyak 38 Surat Rekomendasi
-SPBU mini pasar bawah sebanyak 64 Surat Rekomendasi
-SPBU Kutau sebanyak 1 Surat Rekomendasi
-SPBU Ibul sebanyak 38 Surat Rekomendasi
-SPBU Tj Raman sebanyak 38 Surat Rekomendasi

Dari keterangan Kadis Perikanan, surat rekomendasi tersebut di pegang oleh pemilik Kapal dan apabila pembelian tersebut menggunakan surat rekomendasi tidak boleh di kompulir oleh orang lain, kalaupun di wakilkan oleh orang lain wajib membuat surat kuasa.

Setelah surat Rekomendasi tersebut di terbitkan maka pihak SPBU akan mendaftarkan surat tersebut guna mendapatkan Barcode dari Pertamina.

Perwakilan Manager SPBU menyampaikan keterangannya yaitu Pihak SPBU sering mendapatkan komplain dari masyarakat terkait ketidak tahuan masyarakat tentang pelayanan pembelian minyak jenis pertalite dengan menggunakan jerigen untuk nelayan.

Pada dasarnya pihak SPBU tidak keberatan dan siap memberikan hak untuk para nelayan melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen tetapi meminta kepada pihak nelayan untuk tetap mematuhi SOP yang di tetapkan oleh Pertamina dan Dinas Perikanan terkait kegiatan tersebut.

Perwakilan Kelompok Nelayan Menyatakan tidak keberatan dengan SOP yang di tetapkan oleh Pertamina dan Dinas perikanan tetapi meminta agar kebutuhan Nelayan untuk mendapatkan minyak setiap hari.

Dibaca 2 kali

Facebook comments