Skip to main content

Kabupaten Rejang Lebong, Terima Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Ombudsman
Kabupaten Rejang Lebong, Terima Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Rejang Lebong – Kabupaten Rejang Lebong merupakan kabupaten terakhir yang menerima hasil penilaian Kepatuhan Terhadap Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tahun 2021 dari  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov BKL Herdi Puryanto, SE yang diwakili Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ade Bardiyanto beserta Asisten Pencegahan Arsal Aryen, Senin (21/2/2022) menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Penilaian Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 kepada 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten.

Adapun pada penilaian tahun 2021 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong mendapat predikat kepatuhan sedang atau berada pada zona kuning. Sebagai catatan pada Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tahun 2019, Kabupaten Rejang Lebong berada di zona merah, sedangkan pada penilaian pada tahun 2021 ini Kabupaten Rejang Lebong meningkat ke zona kuning atau predikat kepatuhan sedang dengan nilai 65,98.

Pada kesempatan tersebut, Ade Bardiyanto yang mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu mengapresiasi semangat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam hal memperbaiki dan meningkatkan kelengkapan standar pelayanan publik.

1

"Telah terjadi peningkatan dari tahun 2019 berada di zona merah, pada tahun 2021 ini Kabupaten Rejang Lebong sekarang berada di zona kuning. Dan kalau melihat semangat serta komitmen pak Bupati maka Kabupaten Rejang Lebong bisa saja mencapai predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau pada penilaian tahun 2022 ini dan tahun-tahun berikutnya," ujar Ade.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Effendi menyampaikan terima kasih atas penilaian dan perhatian Ombudsman Bengkulu kepada Pemkab Rejang Lebong. Ia juga menyampaikan kepada setiap Kepala Perangkat Daerah untuk segera melengkapi standar pelayanan publik sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.

2

"Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Rejang Lebong harus bisa mencapai predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, serta setiap perangkat daerah wajib memberikan pelayanan yang terbaik dan responsif kepada masyarakat," ucapnya

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah, Yusran Fauzi, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Badan, Inspektur, Staf Ahli, Camat, dan Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Rejang Lebong. (***)

Dibaca 3 kali

Facebook comments