Skip to main content

Jubir FMMB  Ingatkan Gubernur Jangan Sampai Terjebak  Akibat Pergub 31 Tahun 2021

FMMB
Juru Bicara Hukum Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), Muhammad Iqbal, MH,

Bengkulu  - Juru Bicara Hukum Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), Muhammad Iqbal, MH, Kamis (24/3/2022) mengingatkan agar Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah jangan sampai terjebak pada pergub 31 tahun 21 sehingga menjadi senjata hukum yang akan menyerang dirinya dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Sudah jelas UU 12 tahun 2021 Gubernur diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang di perintahkan Peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau di bentuk berdasarkan kewenangan,” ungkapnya Iqbal.

Ia mengatakan berdasarkan  UU No 32 tahun 2004 tentang Otonomi daerah dan UU Dewan Pers No 40 tahun 1999 dan UU 14 tahun 2008 disana sudah dijelaskan tentang keterbukaan Informasi Publik sehingga tugas Gubernur Bengkulu membuat isi di dalam Pergub 31 tahun 2021 tidak ada sama sekali.

“Jujur saya sudah melihat dan membaca pergub 31 tahun 2021 disitu ada tanda tangan Gubernur Bengkulu yang diduga scanan, artinya Gubernur ini terjebak dalam situasi kondisi kepentingan segelintir Perusahan Besar yang mendorong aturan itu berlaku melalui Dinas Komunikasi Informasi Bengkulu,

Ini contoh dalam penyusunan pergub yang benar Sehingga di rancang oleh :

(1) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sekurang-kurangnya terdiri dari :

  1. Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Ketua Tim;
  2. pejabat eselon III SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai anggota;
  3. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD dan/atau UKPD terkait sebagai anggota;
  4. pejabat eselon III atau eselon IV Biro Hukum sebagai anggota;
  5. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Sekretaris Tim;
  6. pejabat fungsional khusus yang berkompeten.

 

(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur instansi vertikal dan/atau tenaga ahli sebagai anggota Tim Penyusun.

(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dapat mewakilkan kepada pejabat bawahannya yang berkompeten.

(4) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa.

Apa prosedur seperti sudah terpenuhi belum dalam Pergub 31 tahun 2021 Ini kalau sudah di sampaikan kepada Publik peryataan Gubernur secara resmi agar semua mendapat kepastian hukum.

“Jika tidak ada kepastian maka  akan ada upaya hukum yang akan di lakukan teman FMMB Ini, bisa PTUN, MA atau bisa saja akan memicuh persoalan baru yang di luar dari Pergub. (***)

Dibaca 6 kali

Facebook comments