Skip to main content

JPU KPK : Zainudin Hasan telah menerima Uang Fee Proyek sebesar Rp 72 M dari 74 Rekanan

Agus Bhakti Nugroho (ABN).
Agus Bhakti Nugroho (ABN).


Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan menerima uang setoran proyek (fee) dari tahun 2016-2018 sebesar Rp 72 miliar dari 74 rekanan. Uang tersebut diserahkan olah para rekanan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN).

“Patut diketahui bahwa uang tersebut diberikan kepada Zainudin Hasan dari ABN, Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, dan Syahroni karena telah memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR selama tahun 2016 sampai 2017,” kata JPU Ali Fikri, dalam  sidang perdana dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (13/12/2018).

Berdasarkan keterangan Ali Fikri, pengumpulan uang fee proyek dari para rekanan itu dilakukan Agus BN dalam kurun waktu dari tahun 2016 sampai 2018 atau sejak awal mantan Ketua DPW PAN Lampung menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan. Kemudian, uang tersebut diterima ABN baik langsung maupun lewat perantaraan Syahroni (Kabid Dinas Pengairan PUPR Lamsel) dan terdakwa Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel).

Uang sebesar itu, kata jaksa, diterima secara bertahap. Perinciannya: pada 2016 ada setoran dua kali yaitu dari Syahronsebesar Rp26 miliar dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2017 Syahroni kembali menyetorkan uang fee kepada Zainudin Hasan sebesar Rp 23 miliar. Pada tahun yang sama Rumas Effendi juga menyetor sebesar Rp 5 miliar dan pada tahun 2018 Anjar Asmara menyetorkan fee sebesar Rp 8,4 miliar.

Ali Fikri menerangkan bahwa ABN bisa mulus menjalankan tugasnya karena ia menjadi tangan kanan Zainudin Hasan sejak adik kandung Ketua MPR RI dilantik menjadi Bupati Lamsel.

“Pada bulan Februari 2016 atau setelah Zainudin Hasan dilantik menjadi Bupati, terdakwa Agus BN diangkat menjadi staf ahli Bupati Lamsel. Setelah itu terdakwa pun sekitar tahun 2016 diminta oleh Zainudin Hasan untuk menerima uang komitmen fee dari rekanan-rekanan di Dinas PUPR. Atas permintaan itu terdakwa menyetujuinya,” katanya.

Kemudian, atas perbuatannya tersebut ABN dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup dan minimal empat tahun kurungan.

 


Tidak Mau Terima Uang Setoran Proyek


Penerimaan fee proyek oleh Zainudin Hasan berbanding terbalik dengan pernyataan Zainudin Hasan pada berbagai kesempatan. Mantan orang nomor satu di Lamsel itu pada berbagai kesempatan sering mengungkapkan bahwa dia tidak mau menerima uang setoran proyek.

Selain menyatakan anti-uang setoran proyek Zainudin Hasan juga rajin itikaf di masjid. Bahkan ia punya program itikaf di masjid bagi para ASN di Lampung Selatan.

Dalam persidangan 31 Oktober 2018 lalu, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin mengaku dirinya tidak terlibat dalam kasus fee proyek proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah di Pemkab Lampung Selatan.

Hal itu diungkapkan Zainudin Hasan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, ketika saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tentang yang paling bereran dalam  kasus fee proyek.

Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu mengaku selama ini yang paling berperan dalam permainan fee proyek di Lamsel adalah anak buahnya, Kabid Perairan Lampung Selatan, Syahroni.

BACA: Di Lamsel, Agus BN Pernah Disebut sebagai “Bupati Swasta”

“Permainan ini dilakukan oleh Syahroni semua Pak. Kalau saya dan Agus Bakti Nugroho hanya mengetahui saja,” katanya dalam sidang di Pengadilan  Tipikor Lampung, 31 Oktober 2018.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mien Trisnawati itu, Zainudin Hasan mengaku dirinya dan Agus Bhakti Nugroho hanya mengikuti permainan Syahroni saja. Dan hanya mengikuti pola saja. (red)

Dibaca 316 kali

Facebook comments