BENGKULU - Setelelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan Kejati Bengkulu, salah Satu tersangka dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015 dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (1/8/2017). Tersangka tersebut yakni Rosmen selaku Direktur Utama PT Vikri Abadi Jaya. Dalam proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Rosmen, negara dirugikan Rp 3,2 miliar dari nilai kontrak Rp 11,5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sesuai prosedur. Namun setiap kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, Rosmin selalu mangkir.
Setelah dijemput paksa, Rosmen menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu. Selain menahan Rosmen, dihari yang sama Kejati juga melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut yakni Arbani. (Alf)
Facebook comments