Skip to main content

Jaya Marta : Puskesmas Mangkrak, Pemerintah Dan Masyarakat Dirugikan

Saat dikonfirmasi terkait Proyek Pembangunan Puskesmas mangkrak di Kelurahan Bajak yang di bangun menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu senilai Rp. 5.751.776.000, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Jaya Marta sangat menyayangkan perihal tersebut, Selasa (25/10).
Saat dikonfirmasi terkait Proyek Pembangunan Puskesmas mangkrak di Kelurahan Bajak yang di bangun menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu senilai Rp. 5.751.776.000, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Jaya Marta sangat menyayangkan perihal tersebut, Selasa (25/10).

Bengkulu - Saat dikonfirmasi terkait Proyek Pembangunan Puskesmas mangkrak di Kelurahan Bajak yang di bangun menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu senilai Rp. 5.751.776.000, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Jaya Marta sangat menyayangkan perihal tersebut, Selasa (25/10).

"Sangat disayangkan pekerjaan tersebut tidak selesai walaupun pembayaran dilakukan sesuai kemajuan pekerjaan. Pihak yang dirugikan tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat Kampung Bali dan sekitarnya, karena ditempat sekarang sudah sangat tidak layak di sebut Puskesmas," ucap Jaya Marta.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kota Bengkulu, Dadi Hartono mengatakan bahwa Pasca di sidak, proyek tersebut menjadi catatan Komisi I DPRD Kota Bengkulu, apalagi saat ini sedang dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.

"Ini dibangun 2021. Jadi 2023 nanti kalau dimungkinkan kita lanjutkan tapi ini kan masih di Polda masih meminta data-data untuk pemeriksaan," kata Dadi.

Dadi menjelaskan bahwa saat ini pembangunan puskesmas baru selesai di audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan hasil audit bangunan sudah berjalan 65 persen.

"Apabila proyek ini tidak ada masalah maka kita meminta untuk dilanjutkan pembangunan puskesmas menggunakan APBD Kota bengkulu Tahun 2023 mendatang," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Proyek ini dikerjakan PT. Burniat Indah Raya selaku kontraktor pelaksanan dan CV. Tri Putera sebagai konsultan pengawas dengan pengerjaan 135 hari kalender mulai 21 Agustus 2021 - 14 Desember 2021 tidak selesai tepat waktu dan putus kontrak.

Hal ini terindikasi wanprestasi karena kontraktor tidak menyelesaikan tepat waktu sesuai dalam kontrak masa pengerjaan. (**)

Dibaca 33 kali

Facebook comments