Skip to main content

Jasa Raharja Cabang Bengkulu mengadakan PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di MAN 2 Kepahiang

Jasa Raharja Cabang Bengkulu mengadakan PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di MAN 2 Kepahiang
Jasa Raharja Cabang Bengkulu mengadakan PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di MAN 2 Kepahiang

 PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Kepahiang melakukan kegiatan PPKL di MAN 2 Kepahiang dengan agenda memberikan edukasi mengenai kesadaran dan keselamatan berlalu lintas, (20/11/2023).

Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut yakni Penanggung Jawab Samsat Kepahiang Nopiliansyah, ST, AWP dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Kepahiang Hery Setiyawan, S. Sos.  Kegiatan sosialisasi ini diikuti langsung oleh siswa – siswi kelas XII IPS 1 dan XII IPA 1 MAN 2 Kepahiang.

Dalam kesempatan ini, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kepahiang menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja serta mengimbau pentingnya edukasi keselamatan berlalu lintas dalam sejak usia dini untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. “Harapannya para guru dapat mengedukasi kepada siswa - siswi didiknya untuk berkeselamatan berlalu lintas, sehingga wawasan mereka akan bertambah dan terbentuk guna dimasa yang akan datang “Ucap Nopiliansyah.

Diharapkan dalam kegiatan ini siswa - siswi dapat mematuhi peraturan seperti berhati-hati dalam berkendara, menggunakan helm SNI, tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot brong, melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan tenggat waktu, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), beretika dalam berlalu lintas. Hal ini perlu menjadi perhatian karena kecelakaan lalu lintas biasanya berawal dari pelanggaran lalu lintas.  

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom, MT., CRMO.,QWP,MTCNA, AEPP menerangkan “Kegiatan yang di lakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Kepahiang ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”.

Dibaca 4 kali

Facebook comments