Bengkulu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bidang tindak pindana khusus (Kasi Pidsus), menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) Nazarman Liatien (44) yang merupakan terpindana korupsi pengadaan alat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu senilai kurang lebih Rp 1 miliar, Senin (01/04).
Kasi tindak pindana khusus (Pidsus) Oktalian Darmawan menyampaikan, penangkapan Nazarman Liatien (44) Direktur CV Taburan Intan ini langsung dikediamannya di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
"Iya kita bersama tim gabungan dari kejaksaan menangkap terhadap terpidana Nazarman Liatien (44) Direktur CV Taburan Intan merupakan terpindana yang buron kasus korupsi pengadaan alat penanggulangan bencana provinsi Bengkulu tahun 2009 lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 3 September 2015. Nazarman Liatien dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 311 juta lebih dikonpensasikan dengan uang yang telah disita," terang Oktalian.
Untuk terpindana tersebut melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-l KUHP. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan.
Oktalian menyampaikan bahwa masih ada para DPO lain kasus korupsi untuk menyerahkan diri.
"Mengharapkan para DPO kasus korupsi untuk menyerahkan diri secepat mungkin untuk menjalani hukuman," ucapnya. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments