Skip to main content

Inilah Motiv Kasus Pembunuhan Auzia Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu

Polda Bnegkulu
Rekontruksi atas kasus Pembunuhan Auzia Umi Detra Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu dengan terduga pelaku DM yang digelar oleh Polda Bengkulu.


Bengkulu - Kasus Pembunuhan Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu Auzia Umi Detra dengan terduga pelaku DM (17) menyita perhatian publik Bengkulu hingga nasional yang menjadi berita hangat di berbagai media massa di kota ini beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari hilangnya Auzia yang dilaporkan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut ditemukannya motor korban, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengungkapan pelaku, pemeriksaan pelaku, penemuan mayat korban, pemeriksaan mayat korban hingga dilakukan rekontruksi pembunuhan korban yang digelar oleh Polda Bengkulu, Rabu (21/2).

Untuk mengungkap motiv pembunuhan yang menghebokan masyarakat daerah ini, Polda Bengkulu menggelar Rekontruksi. Dalam rekontruksi tersebut, terdapat beberapa adegan yang diperagakan oleh pelaku sehingga menunjukan masalah apa yang sebenarnya terhadap kasus tersebut. Auzia alias Tara dibunuh menggunakan palu dan gunting oleh pelaku.

Pada rekontruksi yang dilakukan itu, terungkap hal yang sangat mengejutkan, yaitu pelaku DM mencabuli sekaligus membunuh korban. Adapun kronologisnya kejadiannya pertama, sampai di semak belukar di objekwisata Lentera, korban yang dalam keadaan mata tertutup dan tangan yang dilakban, menyadari pelaku yang membuka kancing baju korban dari belakang dan berusaha melawan.

Kedua, setelah melakukan perlawanan dengan menghentakan punggung korban ke pelaku, penutup mata dan tangan korban berhasil terbuka. Ketiga, selanjutnya pelaku memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan palu yang diambil pelaku didalam tasnya.

Keempat, korban berteriak minta tolong sambil mencekik pelaku dengan kedua tangan korban. Kelima, pelaku juga mencekik korban dengan tangan kiri pelaku, serta tangan kanan pelaku memukul korban dengan tangan kanannya bertubi-tubi hingga korban tergeletak tak berdaya.

Keenam, pelaku memiringkan korban ke kiri dan memukul kepala kanan atas korban sebanyak tiga kali, serta menyeret korban sejauh 5 meter dari posisi semula kedalam semak belukar. Ketujuh, selanjutnya melihat korban yang sudah tak berdaya mengambil gunting dan menggunting baju korban hingga terbuka. Selanjutnya pelaku menaikan tangtop sebelah kanan korban dan (maaf) memegang payudara korban.

Kedelapan, pelaku menurunkan trening dan celana dalam korban sebatas lutut, serta memasukan jari tengah pelaku kedalam (maaf) kemaluan korban. Selanjutnya korban bereaksi .Sembilan, pelaku menusuk leher bagian kanan korban dengan gunting hingga meninggal dunia.

Dalam rekontruksi tersebut pelaku diperintahkan melakukan peragaan ulang berdasarkan Pasal Tindak pidana Pembunuhan Berencana serta Pasal Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 365 KUHP dan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kombes Pol Mariner Kasubdib Jatanras Polda Bengkulu mengatakan, kasus tersebut ada upaya perlawanan dari korban, terlihat dari visum dokter ditangan korban ada memar.

"Dari pemeriksaan dokter menjelaskan, adanya perlawanan dari korban karena tangan korban memar biru serta pada rekontruksi benar adanya hal tersebut," kata Max.

Ditambahkan Max, pelaku akan dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan Perlindungan Anak. Hasil pemeriksaan Dokter menunjukan bahwasannya korban melakukan perlawanan dan terlihat ditangan korban memar biru," tegasnya. (Tv)

Dibaca 2425 kali

Facebook comments