BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi pasca penetapan para tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) bulan Juni 2017 lalu. Gelaran rekonstruksi dilakukan di tiga tempat dan berlangsung tertutup dengan pengawalan ketat aparat dari satuan Brimob Polda Bengkulu dan Satpol PP.
Tersangka Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Riko Dian Sari dan Jhoni Wijaya nampak menjalani rekonstruksi pemberian uang suap Rp 1 miliar dirumah kediaman Ridwan Mukti, Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu Senin (2/8/2017).

Rekonstruksi di rumah pribadi Ridwan Mukti
Selama kurang lebih 5 jam menjalani rekonstruksi di rumah kediaman Ridwan Mukti, para tersangka kemudian menjalani rekonstruksi di Kantor Gubernur Bengkulu dan Kantor PT Riko Putra Selatan.

Rekonstruksi di Kantor Gubernur Bengkulu berlangsung tertutup
"Kita tidak diperbolehkan untuk melihat rekonstruksi OTT terkait fee proyek, tidak tahu berapa adegan rekonstruksinya, namun kondisi pak RM dan bu Lily nampak sehat," kata Asisten II Pemprov, Ali Basyah. (Btd)
Facebook comments