Seluma - Meski upaya pencegahan hutan konservasi Cagar Alam (CA) sudah dilakukan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Kabupaten Seluma dengan cara memasang plang papan merek yang besar tidak menghentikan niat oknum warga untuk merambah tanah yang telah ditetapkan sebagai CA.
Tulisan larangan dan konsekuensi dari pihak BKSDA apabila dilanggar tak sedikitpun menciutkan nyali oknum yang diduga menguasai lahan CA Pasar Talo, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit, bahkan diketahui plang papan merek CA tersebut sudah hilang entah tak tau dimana rimbanya.
Kalau papan plang besar saja diduga sudah dihilangkan, tentunya patok tonggak batas CA yang dipasang oleh pihak BKSDA tidak menutup kemungkinan sudah lenyap bersama dengan penataan tanah yang menggunakan alat berat.
“Kami tidak tahu pak siapa yang mencabutnya, termasuk ini milik lahan siapa kami tidak tahu, sepertinya mereka (red, oknum perambah) ingin membuat kebun,” ujar warga yang berpapasan dijalan ketika wartawan hendak keluar dari sekitar lokasi CA yang diratakan menggunakan alat berat berjenis Ekskavator itu sembari bertanya siapa pemilik kebun tersebut.
Untuk menghindari tudingan dari masyarakat dengan adanya dugaan indikasi pembiaran BKSDA, serta tidak memancing para oknum-oknum lain melakukan hal yang sama, diharapkan pihak BKSDA Seluma untuk terjun kelapangan memonitor terkait status lahan yang saat ini tengah dikerjakan atau digarap oleh oknum warga, apakah masuk wilayah CA atau memang diluar CA.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk menkonfirmasi serta meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait, terutama Pemerintah Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma selaku pemilik wilayah atau Desa lokasi tersebut. (Rls)
Facebook comments