Skip to main content

Wawan F Hadi : Tegak Kemerdekaan Pers, Ini Pondasi Bangsa  

Praktisi Hukum Wawan f .Hadi SH
Praktisi Hukum Wawan f .Hadi SH

 Bengkulu - Terkait masalah Pergub Nomor 31 Tahun 2021,yang diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2021 yang  membuat gejolak pada insan Pers Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Forum Media Masa Bengkulu (FMMB) sehingga telah terjadi demo di depan kantor Gubernur beberapa hari yang lalu,dan juga Hearing bersama Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu,menyikapi pergub nomor 31 tersebut, media PHR News.id memintak kompirmasi dengan salah seorang pratisi Hukum dan juga aktivisi Bengkulu melalui via telpon, Kamis, (31/03/2021).

Praktisi Hukum Wawan f .Hadi SH mengatakan, Ketika kita membaca Udang-Undang,Peraturan pemerintah dan peraturan lainnya termaksud Pergub nomor 31 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelanggaran Pemerintahan Provinsi Bengkulu, hendaknya kita terlebih dahulu membaca mukadimahnya dalam hal ini memahami terlebih dahulu pertimbangan dan tujuan di keluarkanya Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2021 tersebut.

Dalam menimbang bahwah berdasarkan pasal 25 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2011, tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah, penyebaran informasi di lingkungan pemerintahan Provinsi dilakukan oleh gubernur melaluhui pejabat kehumasan pemerintahan daerah provinsi.

“Berdasarkan pertimbangan pasal 25 peraturan tersebut diatas, di keluarkanlah Pergub 31 dengan tujuan bahwa agar lebih efektif dan untuk kelancaran pelaksanaan penyebarluasan informasi  penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi informasi kebijakan, program dan/ atau kegiatan perangkatan daerah yang melibatkan peran setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintahan provinsi Bengkulu perlu di susun terhadap kretria media masa yang berkerjasama dengan pemerintahan daerah melalui penyebarluaskan Informasi,” ungkapnya

Lanjut, Pria disapa akrab wawan mengacuh pada pasal – pasal yang terdapat dalam pergub terseut, sehingga dapat kita pahami pada pasai 15 ayat 3 dilakukan terhadap Media Massa yang telah memenuhi kriteria terdiri atas: Media tersebut harus Terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers.

Penanggung jawab media dan/atau penanggung jawab redaksi harus berkompetensi wartawan utama, dan wartawan yang bertugas wajib memiliki sertifikat Uji  Kompetensi Wartawan (UKW} minimal wartawan muda. Perlu kita ketahui bersama bahwah produk uji kompentensi wartawan(UKW) dan verifikasi media tidak terkandung dalam undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS,”tambah wawan f. Hadi, SH.

Wawan F. Hadi, SH. menambahkan, merujuk pada pasal 15 tersebut,akhirnya menimbulkan pertanyaan, apakah para insan pers tanpa memiliki sertifikat UKW akan mengakibatkan tidak efektif dan tidak lancarnya Penyebarluasan Informasi Penyelanggaran Pemerintahan Provinsi Bengkulu, sebagaimana tujuan dalam  pergub tersebut, kalau saya menjawab tentu tidak. Jadi apa yang menjadi landasan hukum sehingga verifikasi dan sertifikat UKW menjadi sebuah keharusan dan diwajibkan.

Kita sangat berharap agar supaya bapak Gubernur Bengkulu membatalkan atau merevisi pergub terbut supaya tidak ada insan pers yang merasa di rugikan.

Kepada insan Pers juga harus paham tentang urgensi sertifikasi Kompentensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewertawanan saat ini, peraturan dewan Pers No.1 tahun 2010, yang di perbarui dengan peraturan dewan pers No.4 tahun 2017 tentang sertifikasi Kompentensi Wartawan menyebut ada nama tujuan UKW.

Yaitu Pertama, Meningkatkan Kualitas dan profesionalitas wartawan.Kedua, menjadi acuhan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahan. Ketiga Menegakan Kemerdekan Pers berdasarkan kepentingan Publik.

Kempat, menjaga harkat dan mertabat kewertawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kelima, menghindari penyalahgunaan profesi wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategi dalam industri pers.

Uji Kompentensi wartawan(UKW) denga demikian mengukur apakah seseorang yang berkerja sebagai watawan, dengan beberapa ukuran di buat, sudah pantas disebut sebagai professional, untuk tingkatan muda, madia dan utama, semua wartawan pasti dapat susuai standar.

Namun demikian perlu bapak Gubernur ketahui bahwa pruduk uji kompentensi wartawan (UKW) dan verifikasi media tidak terkandung di dalam UU. No 40 tahun 1999 tentang pers.

Perlu difahami berama bahwa pers adalah PILAR Ke – 4 Demokrasi.Artinya ,Pers merupakan bagian dari pondasi Bangsa.Tentunya profesi ini patut untuk dihargai.Sebab tampa pers , jelas Negara menjadi mati suri dan rakyat buta informasi.kalau Negara diluar,baik buruknya sebuah Negara dilihat dari cara a memperlakukan pers. (Red)
 

Dibaca 20 kali

Facebook comments