Lebong - Haryadinata (67), warga Kota Palembang Provinsi Sumsel, terlibat perselisihan dengan Sinjau Wani (50), warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Perselisihan dipicu masalah batas bangunan/tanah antara keduanya.
Mendengar hal itu, Brigpol Avril Aryanto, S.H., yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, hadir bersama perangkat kelurahan untuk melakukan problem solving melalui mediasi.
Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Amen, pada Selasa (6/8/2024) menghasilkan kesepakatan, kedua belah pihak yang berselisih bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Adapun hasil mediasi sebagai berikut:
1. Para pihak atas kesepakatan bersama tanpa tekanan siapapun bertekad baik mengadakan kesepakatan bersama.
2. Permasalahan warga tersebut diselesaikan secara musyawarah dan para pihak sepakat berdamai.
3. Para pihak saling memaafkan.
Facebook comments