Bengkulu – Diakibatkan karena cemburu, seorang istri dengan tega menyiram suaminya Ronaldo Des Herwendi (21) dengan air keras. Diketahui keluarga ini merupakan warga jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Dalam melancarkan aksinya, Istri korban RS memerintahkan kedua teman laki-lakinya untuk menyiramkan air ketas tersebut ke muka suaminya.
Kanit Reskrim Mapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu Iptu Rabnus Supandri menerangkan, menurut dari keterangan pelaku RS, dirinya tega mencelakai suaminya sendiri dikarenakan suami memiliki wanita idaman lain.
Dari kecemburuan tersebut sering terjadi cek cok antara pelaku dan korban hingga pelaku memutuskan ingin memberi pelajaran terhadap korban dengan menyiramkan air keras.
“Dalam aksi tersebut, RS menghubungi teman MS dan AM untuk melancarkan aksi sesuai dengan rencana yang sudah di atur RS, dan RS berjanji akan memberikan imbalan berupa uang sebesar 8 juta,” jelasnya, Senin (10/12) saat press release.
Kronologis penyiraman ini terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 01.30 WIB, ternyata RS menunggu di rumah dan sudah memberikan obat tidur terhadap suaminya agar rencana jahatnya bisa berjalan sesuai rencana.
“Sedangkan untuk korban sendiri sekarang sedang dirawat dengan serius disalah satu rumah sakit di Palembang. Akiabat penyiraman tersebut korban mengalami luka di bagian muka, mata sebelah kiri, dada dan punggung serta terindikasi mengalami kecacatan atau kebutaan sebelah,” tambah Supandri.
Atas kadian tersebut, Polsek Gading Cempaka telah menggelar perkara rekontruksi pada hari jum’at lalu. Terdapat sebanyak 28 adegan yang diperagakan tersangka RS bersama temannya AM dan SM.
Dalam rekonstruksi tersebut, pada malam kejadian tersangka RS berpura-pura tidak tahu akan adanya penyiraman air keras oleh tersangka SM dan AM yang DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dalam perkara ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan semaksimal mungkin sehingga pelaku utama penyiraman tersebut terungkap, karena tersangka ini sangat tenang seolah-olah tidak tahu atas kejadian tersebut. Setelah bukti-bukti dan hasil penyelidikan lengkap, akhirnya otak dari kejadian tersebut mengarah ke RS yang tidak lain istri korban,” ungkapnya.
Untuk pelaku disangkakan Pasal 355 KUHP subsidiar Pasal 354 KUHP lebih subsidiar Pasal 351 ayat 1 (KUHP) Junto Pasal 55, 56 KUHP. (Rori Oktriyansyah)
Facebook comments