Bengkulu Utara - Tak tahan dicabuli oleh pelaku, korban pencabulan yang juga masih dibawah umur dan keluarganya melaporkan seorang pria inisial RI, warga Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli sebanyak 2 kali di kamar mandi perusahaan tempat pelaku bekerja. Adapun, perusahaan tempat pelaku bekerja adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan di Bengkulu Utara.
"Korban sudah 2 kali dicabuli oleh pelaku, karena tidak tahan, korban bercerita kepada saudaranya dan selanjutnya, korban dan keluarga melapor ke polisi," terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andi Pramudya Wardana melalui Kasi Humas AKP Asnawi.
Berdasarkan laporan korban dan keluarganya, petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara kemudian menangkapa RI.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasi Humas.
Facebook comments