Bengkulu - Penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bengkulu yang banyak merugikan masyarakat atas hak kepemilikan lahan saat ini mendapat perhatian dari Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP-RI).
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, dari hasil pertemuan dengan TPPKA KSP-RI, Pemprov Bengkulu memastikan akan terus menyelesaiakan konflik agrarian di Bengkulu, terutama di Kabupaten Seluma, Kaur, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Upaya proses penyelesaian konflik ini lanjut Hamka akan diawali dengan pembentukan Tim Penyelesaian Khusus Konflik Agraria.
“Kita ada tim penyelesaian tapi khusus sengketa sosial. Dipelajari dengan pihak KSP maupun dari organisasi kemasyarakatan tadi memang tidak mengena, jadi harus ada tim khusus untuk menangani konflik agrarian, sembari menunggu Penerbitan Perpres terkait konflik ini,” kata Hamka usai memimpin pertemuan dengan TPPKA KSP-RI bersama perwakilan masyarakat, Jumat (23/03).
TPPKA KSP-RI merupakan Tim yang ditugaskan mempercepat penyelesaian konflik senketa tanah di berbagai wilayah Indonesia. Kedatangan mereka ke Provinsi Bengkulu untuk memastikan data real atas pengaduan masyarakat ke KSP-RI terkait konflik warga Kabupaten Seluma dengan salah satu Perusahaan Perkebunan yaitu PT. Srikandi Inti Lestasi (SIL) pada akhir 2017 lalu dan juga pengaduan yang sama dari warga Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Iwan Nurdin Anggota TPPKA KSP-RI mengatakan, menyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan milik warga, jelas perlu adanya koordinasi jelas kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hal ini agar pihak BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Pemda itu bisa bersinergi menyelesaiakan konflik agrarian di wilayah-wilayah itu,” ungkapnya.
Ketua Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma, Osihan Pakpahan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut berharap adanya penyelesaian atas kehadiran TPPKA KSP-RI dan komitmen dari Pemda Provinsi Bengkulu menyelesaiakan konflik ini.
“Intinya kami sangat berterima kasih apabila Pemerintah Daerah punya keinginan yang baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita sebenarnya tidak menolak adanya investor di daerah kami, karena dari angka-angka yang dibicarakan sudah jelas PT. SIL itu sebenarnya hanya mengelola lahan seluas 1.600 hektar dan yang kita pertanyakan apa dasar BPN menerbitkan HGU seluas 2.204 hektar,” tegas Osihan. (mc/rv)
Facebook comments