Bengkulu - Cabuli pelajar SMP, seorang Kakek berinisial Ta (65) warga Panorama Kota Bengkulu ditangkap polisi.
Dalam koferensi persnya, Selasa (6/8), Kapolres Bengkulu Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Bengkulu, yang kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku. TA ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkulu di Desa Nanti Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.
"Kejadian tersebut berawal dari TA tinggal satu rumah dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban cabul (sodomi). Sebelum melakukan perbuatanya, korban diancam, dipukul dan diseret ke lantai. Setelah itu pelaku melancarkan aksinya dengan cara sodomi bagian anus korban, dari perbuatan tersebut korban mengalami sakit pada saat buang air besar dan merasakan trauma," ujar kasat
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TA dijatuhi dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua atas UU RI Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Rori)
Facebook comments